Korupsi.id || Subang – Dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada pengadaan mobil layanan kesehatan untuk RW 02 Desa Gandasoli, Kecamatan Tanjungsiang, yang diduga mengalami mark-up anggaran serta alih fungsi peruntukan.
Dana hibah yang dikucurkan untuk pengurus RW 02 tersebut diketahui dialokasikan sebesar Rp150.000.000 untuk pengadaan satu unit mobil layanan kesehatan. Namun, berdasarkan penelusuran awak media, mobil jenis Daihatsu Luxio yang dibeli diduga memiliki harga riil lebih rendah dari nilai yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.
Dugaan Selisih Harga dalam Pembelian Kendaraan
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kendaraan tersebut dibeli di sebuah showroom mobil di Kota Bandung dengan kisaran harga sekitar Rp130.000.000. Namun, dalam kwitansi pembelian, nilai transaksi tercatat sebesar Rp150.000.000, sehingga memunculkan dugaan adanya selisih anggaran sekitar Rp20.000.000.
Pemilik showroom, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp, membenarkan adanya permintaan penyesuaian nilai kwitansi.
“Benar, mobil dibeli di saya dengan harga sekitar Rp130 juta. Saya diminta menuliskan di kwitansi sebesar Rp150 juta. Alasannya, kata yang bersangkutan, ada kebutuhan lain terkait karyawan,” ujar pemilik showroom, Kamis (25/12/2025).


Klarifikasi Mantan Ketua RW
Sementara itu, mantan Ketua RW 02, Sarmun Hidayat, saat ditemui awak media di kediamannya, menjelaskan bahwa proses pencairan dana hibah dilakukan atas nama pengurus RW 02. Ia mengaku diajak langsung oleh Kepala Desa Gandasoli, Ares Saip Suanda, untuk membeli kendaraan ke Bandung.
“Kami bertiga berangkat ke showroom di Bandung dan membeli satu unit Luxio tahun 2018 dengan nominal Rp150 juta. Yang menjadi pertanyaan saya, mobil tersebut kemudian disebut sebagai mobil operasional layanan kesehatan Pemdes Gandasoli, bukan lagi untuk RW 02,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam proses klarifikasi lanjutan, keterlibatan bendahara RW dan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai penting agar informasi tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dugaan Alih Fungsi Bantuan
Selain dugaan mark-up harga, persoalan lain yang menjadi perhatian publik adalah perubahan fungsi kendaraan, yang semula diperuntukkan sebagai mobil layanan kesehatan RW 02, namun disebut-sebut digunakan sebagai mobil operasional Pemerintah Desa Gandasoli.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian penggunaan dana hibah dengan proposal dan peruntukan awal yang disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Subang.
Desakan Audit dan Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, mantan Ketua RW 02 maupun Pemerintah Desa Gandasoli belum memberikan pernyataan resmi secara tertulis terkait dugaan mark-up dan alih fungsi bantuan tersebut.
Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Inspektorat Kabupaten Subang serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif terhadap laporan pertanggungjawaban (SPJ) pengadaan mobil tersebut guna memastikan tidak adanya kerugian keuangan negara dan menegakkan prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana publik.








