Majalengka. Pengembangan Super Kawasan Ekonomi Khusus Rebana sejauh ini sudah mencapai kurang lebih 40 persen sejak keluar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
Rebana Metropolitan ini adalah kawasan pengembangan ekonomi khusus yang wilayah berada di utara/timur laut Provinsi Jabar yang meliputi tujuh daerah, yakni Kabupaten Sumedang, Majalengka, Cirebon, Subang, Indramayu, dan Kuningan, serta Kota Cirebon.
Selain membawa dampak positif bagi masyarakat kabupaten Majalengka, akselerasi Pengembangan Super Kawasan Ekonomi Khusus ini tentunya menimbulkan berbagai permasalahan. Salah satunya adalah terpakainya tanah milik desa/bengkok untuk dijadikan lahan pembangunan pabrik/industri.
Proses tukar guling tanah bengkok ini adalah hal yang biasa dan sudah diatur oleh perundang-undangan, namun ada saja isu yang beredar tentang permainan yang dilakukan oleh oknum kepala/perangkat desa demi meraup pundi-pundi rupiah yang menggiurkan. Bahkan ada juga tanah bengkok yang sudah dipergunakan atau dibangun pabrik sebelum proses tukar guling selesai
Salah satu isu yang beredar adalah tudingan masyarakat terhadap proses tukar guling tanah bengkok milik desa Pancaksuji
“tanah bengkok desa Pancaksuji sudah dijual ke sebuah pabrik seharga 300 ribu per meter, namun dibelikan tanah pengganti hanya yang seharga 100-150 ribu per meter” ucap seorang narasumber yang mewanti-wanti agar namanya tak dipublikasikan. Senin, 3 Juni 2024
Narasumber juga menyampaikan kecurigaan adanya kelebihan uang yang dinikmati oleh kepala desa dan perangkatnya dalam tukar guling tersebut
“tolong disampaikan kepada pihak berwenang pak agar mengusut dugaan korupsi tukar guling tanah bengkok desa Pancaksuji” pesannya
Terpisah di hari yang sama, saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp, kepala desa Pancaksuji sama sekali tidak merespon pertanyaan awak media. Padahal pesan telah terkirim dan dibaca oleh sang kades








