Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Korupsi Nursahir di Riau

Korupsi.id || Riau – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, pada Kamis, 31 Juli 2025, di Jl. Suka Mulya No. 34, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Buronan yang diamankan bernama Nursahir, A.Md. alias Sahir bin Abdul Hamid, pria berusia 64 tahun kelahiran Rumbio, 27 Juli 1961. Terpidana merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Jl. Trimas Gg. Trimas Sakti No. 25, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr tanggal 19 Agustus 2015, Nursahir dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam proyek pengadaan sarana perikanan tahun anggaran 2012 di Kabupaten Indragiri Hilir.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu, Terpidana terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengembangan dan Peningkatan Produksi Perikanan, dengan rincian pekerjaan berupa pengadaan 2 unit kapal motor 5 GT lengkap dan 30 piece jaring (Gill Net) untuk masyarakat di Desa Panglima Raja dan Desa Cocong Luar, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp123.258.500, bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2012.

Akibat perbuatannya, Nursahir dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp110.372.384.

Saat dilakukan penangkapan, Nursahir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan telah diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Pos terkait