Seorang Oknum Mantri di Kec.Sindang Kab.Majalengka, Buka Praktek Dirumahnya Diduga Tidak Mengantongi Izin Resmi

Desa sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka Jawa Barat, terdengar aroma tak sedap yang mencuat dilingkup dunia kesehatan, berdasarkan informasi dari narasumber, terdapat seorang tenaga kesehatan yang mempunyai gelar perawat (mantri) dengan nama inisial Asp, dikabarkan yang bersangkutan membuka praktek kesehatan mandiri atau penanganan medis yang dibuka di rumahnya, tepatnya di desa sindang kecamatan sindang Kabupaten Majalengka

Narasumber juga mengatakan kepada sejumlah tim media matamaja grup. Karena tidak ada pesaing, praktek Asp yang sekarang ini masih barjalan, setiap harinya cukup rame dipenuhi dengan pasien yang berdatangan, dan praktek yang selama ini ia tekuni juga sudah berjalan cukup lama. Jelas narasumber

Masih dengan narasumber mengatakan saat berdialog dengan awak media online Matamaja grup, Jumat 28 Juli 2023

Yang mana Asp selain melayani pasien dengan membuka praktek dirumahnya, Asp juga bekerja disalah satu instansi kesehatan yang berada di daerah kabupaten Kuningan Jawa Barat

Namun sangat disayangkan, ketika narasumber menyampaikan hal yang diluar dugaan kepada awak media matamaja grup. Praktek pelayanan kesehatan yang ditekuni oleh Asp yang dibuka dirumahnya. Diduga Asp tidak menempuh langkah langkah yang seharusnya dia tempuh terkait dengan melengkapi administrasi perizinan pada umumnya, dan persyaratan persyaratan lainya termasuk fasilitas pasien diduga masih banyak yang belum ia tempuh sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh aturan perundang undangan yang berlaku di dunia kesehatan. Ujar narasumber

Narasumber menambahkan, selain dari pada itu, Asp juga menyediakan obat obatan untuk pasien yang dirawatnya, namun obat yang diberikan kepada pasien yang ditanganinya itu, diduga tidak disertai dengan pembuatan resep pada umumnya, heran dia

Selain daripada itu regulasi menjelaskan, bahwa didunia kesehatan, perawat (mantri) tidak diperbolehkan membuka praktek mandiri yang seharusnya dikerjakan oleh dokter, perawat hanya boleh melakukan praktek asuhan rehabilitasi dan mempunyai registrasi (SIP dan SIPP), tetapi hal ini harus menjadi tanggung jawab dokter.

Saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media online mengenai informasi beredar, minggu 23/07. Diduga Asp malah sengaja memblokir nomor beberapa awak media yang telah mencoba untuk melakukan konfirmasi melalui pesan aplikasi watsapnya dan diduga Asp tidak koperatif

Kemudian dilanjutkan pada hari Jumat 28 Juli 2023. Pihak tim media online Matamaja grup mencoba lagi untuk melakukan konfirmasi kepada Asp, melalui sambungan aplikasi watshapnya. namun hal yang serupa, Asp tetap saja memilih untuk tidak memberikan klarifikasinya terkait informasi tersebut, padahal sudah terlihat dari tanda dua centang biru dalam pesanya. Pesan yang dikirimkan oleh tim media sudah di bacanya, namun sampai berita ini ditayangkan dari yang bersangkutan belum juga ada jawaban tentang apa yang di pertanyakan oleh awak media terkait informasi kepada dirinya, Jumat 28/07

(Tim/red/

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *