Korupsi.id || Jakarta. Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.15 WIB.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar kembali bertugas berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan bulan lalu.
“Benar, (Endar Priantoro) kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/7/2023).
Lebih lanjut Ali mengatakan, kembalinya Endar bertugas sebagai Dirdik KPK diharapkan bisa menjaga sinergi antar-institusi penegak hukum.
“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar-penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.