Majalengka || Sebagai seorang perawat, meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah tanpa izin.
Inilah yang dilakukan oleh DM, oknum perawat yang beralamat di RT 4 RW 2 Blok Kemis Desa Panyingkiran Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Jawa Barat, diduga tidak mengantongi izin praktek.
Menurut informsi yang dihimpun awak media, bahwa oknum perawat melakukan buka praktek dirumahnya, bahkan tindakannya sampe menginfus pasiennya
“Waktu itu saya sakit demam tinggi, sampe di rawat (di infus) di rumah nya pa mantri. Tapi saya heran kenapa tidak plang didepan rumahnya”. Ujar salah satu pasien asal kertajati yang namanya tidak mau di publikasi.
Dengan adanya informasi tersebut, awak media coba menyambangi rumah prakteknya, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada ditempat. Kemudian awak media lakukan konfirmasi melalui sambungan telepon via whatsApp terhadap mantri DM. Selasa (19/6)
Konfirmasi dari awak media, tidak direspon sama sekali oleh mantri DM, di chat tidak buka tapi ceklis dua hitam, di telepon 3 kali pun tidak dijawab sama sekali, padahal berdering.
Sampai berita ini ditanyangkan, oknum matri DM tidak bisa dihubungi, seolah-olah bungkam terhadap awak media
(Leo)








