Masyarakat Diminta Waspada Modus Pengurusan Perkara Mengatasnamakan KPK

 Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan dalam persidangan penanganan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan perkara di MA, diketahui pihak terdakwa dalam pledoi-nya menyampaikan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh pihak-pihak tertentu yang menjanjikan penghentian penanganan perkaranya di KPK.

“KPK meminta kepada Terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya. Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari Masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal,” ucap Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (21/2/2024).

Read More

Ia menjelaskan, KPK seringkali mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai insan KPK yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di KPK. “Bahkan KPK Bersama Aparat Penegak Hukum lain, pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut,” ujarnya.

Lanjut Ali, kasus lain serupa misalnya, sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan itu justru dilakukan oleh penasehat hukum dari terdakwanya sendiri. Kemudian atas perbuatannya, oknum penasehat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat.

“KPK memastikan bahwa setiap penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai Tersangka. Keputusan Pimpinan pun dilakukan secara kolektif kolegial. Sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang-per orang, namun tersistem dalam kerja tim,” tutupnya. infopublik.id

Related posts