Guna mendalami penggunaan sejumlah uang dari hasil pemberian para kontraktor pada tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap empat saksi.
“Bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi atas nama Muhaimin Syarif (Swasta), Arafat Talaba (PNS Biro PBJ), Elang Kusnandar Prijadikusuma (Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara), dan M. Thoriq Kasuba (Swasta),” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (21/2/2024).
Sebelumnya, KPK menyerahkan tersangka beserta barang bukti para terduga pemberi suap kepada mantan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba AGK) untuk segera disidangkan.
Empat tersangka pemberi suap yaitu, Adnan Hasanudin (AH) (Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut); Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); Daud Ismail (DI) (Kadis PUPR Pemprov Malut); dan Kristian Wuisan (KW) (Swasta).
“Jumat (16/2/2024), tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada Tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara) yakni Tersangka ST, AH, DI dan KW pada Tim Jaksa,” jelas Ali.
Ali menambahkan, dari hasil penelitian berkas perkara, tim jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap. Untuk itu, para tersangka dilakukan perpanjangan penahanan masing-masing untuk 20 hari kedepan masih tetap dilakukan sampai dengan 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK.
“Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” paparnya. infopublik.id