Kejati Jabar dan Kejari Sumedang Eksekusi Uang Pengganti Hasil Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Tol Cisumdawu

Sumedang, 4 Februari 2025 – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Sumedang, Selasa tanggal 4 Februari 2025, melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp139.022.245.653,- (seratus tiga puluh sembilan miliar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) yang merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Uang tersebut merupakan bagian dari putusan perkara korupsi yang menjerat terpidana H. Dadan Setiadi Megantara.

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan hukum yang dibacakan pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 14.10 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dalam putusan tersebut, terpidana H. Dadan Setiadi Megantara bin Megantara (Alm) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Read More

Amar putusan pengadilan menyatakan:

  1. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan serta pidana denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada terpidana. Jika denda tidak dibayar, terpidana akan menjalani hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
  2. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp139.022.245.653,- (seratus tiga puluh sembilan miliar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah). Uang pengganti tersebut telah dikompensasikan dengan dana yang disita sebesar Rp139.022.245.653,- yang berada dalam Rekening Nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tanggal 9 Januari 2025 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Januari 2025. Dana tersebut akan dirampas dan disetorkan ke kas negara.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Sumedang menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk komitmen dan wujud nyata eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain menghukum pelaku, upaya pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi prioritas. Kejaksaan juga akan memberikan masukan kepada stakeholder terkait, termasuk Kementerian dan Tim Pelaksana Pengadaan serta pihak ATR/BPN, untuk memperbaiki sistem dan tata kelola pengadaan tanah guna mencegah kebocoran keuangan negara di masa depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang menyatakan, “Ini adalah langkah konkret dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Bapak Presiden Prabowo. Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras memulihkan kerugian negara dan memastikan bahwa keuangan negara digunakan secara transparan dan akuntabel.”

Diharapkan, langkah ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola pengadaan tanah, khususnya untuk proyek-proyek strategis nasional seperti pembangunan Tol Cisumdawu, demi kepentingan negara dan masyarakat luas.

Related posts