Korupsi.id || Gresik — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi membuka penyelidikan awal terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Gresik tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp 64 miliar. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menelusuri aliran dan penggunaan dana hibah tersebut. Dalam proses klarifikasi, Kejari telah memanggil Ketua KPU Gresik, bendahara, serta sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kami tengah mengusut penggunaan anggaran Pilkada yang dikelola oleh KPU Gresik,” ujar Nana kepada detik.com, Kamis (17/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, KPU Gresik telah mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp 7,8 miliar ke kas daerah. Pengembalian itu dilakukan setelah adanya permintaan keterangan oleh Kejaksaan.
“Dengan demikian, Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 7,8 miliar yang sebelumnya tidak terlaporkan,” tambah Nana.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menjelaskan bahwa pengusutan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran.
“Laporan awal menyebut seluruh dana terserap habis, namun setelah kami mintai klarifikasi, ternyata masih ada sisa anggaran yang belum dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dana hibah tersebut bersumber dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Gresik. Dalam proses penyelidikan, Kejari masih mendalami penggunaan dana sebesar Rp 56,2 miliar yang telah dilaporkan digunakan KPU.
“Saat ini penyelidikan masih bersifat peringatan dini. Namun apabila ditemukan indikasi penyimpangan, kami akan melanjutkan ke tahap penyidikan,” tegas Alifin.
Terpisah, Kepala Bakesbangpol Gresik, Nanang Setiawan, membenarkan bahwa pengembalian sisa dana hibah telah dilakukan oleh KPU pada April 2025 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Dana sebesar Rp 7,8 miliar telah resmi dikembalikan ke kas daerah. Kami mendukung penuh proses klarifikasi oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Saat ini, Kejari Gresik masih mendalami bukti-bukti dan akan terus melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan Pilkada.








