Korupsi.id || Jakarta. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kasus ini menyasar tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan lainnya. Rabu, 5 Februari 2025
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
- KKS – Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk/Kepala Peleburan dan Pemurnian Unit Metalurgi Muntok periode 2017 hingga 2019.
- HR – Karyawan PT Timah Tbk.
- AU – Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk sejak Mei 2021 hingga sekarang.
Pemeriksaan ketiga saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang disidik. Dugaan korupsi ini diduga terjadi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama kurun waktu tujuh tahun, dari 2015 hingga 2022.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan langkah penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara tuntas dugaan praktik korupsi yang diduga melibatkan PT Refined Bangka Tin dan pihak-pihak terkait. Tim JAM PIDSUS akan terus bekerja secara profesional dan transparan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya potensi kerugian negara yang diduga timbul dari praktik korupsi di sektor pertambangan timah, komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Masyarakat pun diharapkan tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.








