Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Korupsi.id || Jakarta. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang diselidiki. Selasa, 4 Maret 2025

Keenam saksi yang diperiksa pada hari ini berinisial:

Bacaan Lainnya
  1. AS, Sales Manager PT Sari Agrotama Persada.
  2. ERW, Direktur CV Tetap Jaya tahun 2016.
  3. ALF, Karyawan PT Pasifik Agro.
  4. DS, Karyawan PT Kekarya Asasetiawan.
  5. KAK, Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur.
  6. KA, Factory Manager PT Berkah Manis Makmur.

Pemeriksaan saksi-saksi ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka TWN dan kawan-kawan. Kasus ini diduga terjadi dalam proses impor gula yang melibatkan sejumlah perusahaan dan pihak terkait di Kementerian Perdagangan pada kurun waktu 2015 hingga 2016.

Menurut sumber terpercaya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut alur transaksi, peran masing-masing pihak, serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. Tim Jaksa Penyidik juga berupaya mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumen keuangan dan surat-menyurat yang terkait dengan kegiatan impor gula pada periode tersebut.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan secara transparan dan profesional guna menegakkan hukum serta memulihkan kerugian negara.

Pos terkait