Kejagung Tetapkan TN Tersangka Dugaan Korupsi TWP AD

Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan TN sebagai tersangka dalam perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019- 2020 atau Pengadaan Lahan untuk Perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang.

“Adapun penetapan Tersangka TN merupakan pengembangan dari perkara korupsi TWP AD dengan tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan tersangka AS yang secara bersama-sama turut berperan dalam tindak pidana tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (18/10/2023).

Read More

Sumedana menjelaskan, tersangka TN merupakan pihak yang berperan dalam pengadaan lahan bersama dengan tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan tersangka AS.

“Ketiga Tersangka secara bersama-sama menyebabkan kerugian negara, dimana Badan Pengelola (BP) TWP AD telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp66 miliar (sesuai Perjanjian Kerjasama/PKS antara BP TWP AD dan PT Indah Berkah Utama) namun pada realisasiya tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama,” ujar dia.

Perbuatan ketiga tersangka secara melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, dimana pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama dengan BP TWP AD sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

“Guna kelancaran proses penyidikan, Tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Oktober sampai dengan 6 November 2023,” tegas dia. InfoPublik – 

Related posts