Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop di Kemendikbudristek, Termasuk Stafsus Nadiem Makarim

Korupsi.id || Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (15/7/2025).

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi pada Kemendikbudristek,” ujar Qohar.

Adapun keempat tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. MUL — Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek. Saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
  2. SW — Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. Ia juga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari.
  3. IA (Ibrahim Arief) — Konsultan teknologi yang bekerja sama dengan Kemendikbudristek. Penyidik memutuskan menjatuhkan tahanan kota terhadap IA karena hasil pemeriksaan medis menunjukkan ia mengalami gangguan jantung kronis. “Berdasarkan rapat penyidik dan hasil rekomendasi medis, penahanan dilakukan dalam bentuk tahanan kota,” ujar Qohar.
  4. JT (Jurist Tan) — Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penetapan JT sebagai tersangka telah melalui prosedur hukum yang sah meski proses penahanan belum dilakukan.

“Tadi sudah disampaikan bahwa baru tiga orang ditahan. Satu orang, yaitu JT, belum ditahan karena berada di luar negeri dan tidak mengindahkan panggilan penyidik dalam kapasitas sebagai saksi,” terang Harli.

Penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan laptop dan perangkat digital di lingkungan Kemendikbudristek. Program yang sedianya bertujuan mendukung transformasi digital pendidikan tersebut diduga sarat rekayasa dan mark-up dalam pengadaan barang dan jasa.

Pos terkait