Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Korupsi.id || JAKARTA — Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita lima unit kendaraan mewah yang diduga kuat merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2012 hingga 2017.

Penyitaan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sama pada periode 2018–2023, yang menjerat tersangka berinisial MRC.

Bacaan Lainnya

Langkah hukum ini didasarkan pada:

  • Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025; dan
  • Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.

Adapun lima unit kendaraan roda empat yang disita sebagai barang bukti, yakni:

  1. 1 unit Mini Cooper putih tipe Countryman;
  2. 1 unit Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT;
  3. 1 unit Mercedes-Benz hitam tipe Maybach S 500;
  4. 1 unit Mercedes-Benz hitam tipe S 450;
  5. 1 unit Mercedes-Benz hitam tipe C 63 AMG.

Kelima mobil mewah tersebut ditemukan dan disita di area parkir lantai dasar (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Barang bukti hasil penyitaan ini akan dijadikan bagian dari alat pembuktian dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2012–2017.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka maupun barang bukti tambahan seiring dengan perkembangan perkara.

Pos terkait