Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) lintas sektor merupakan program Kementrian Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah bekerja sama dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan untuk mengangkat pelaku usaha mikro agar lebih eksis khususnya pelaku usaha yang belum memiliki sertfikat hak atas tanah.
“Pada saat hari senin tepatnya tanggal 25/9/2023 lalu. Sebanyak 500 limaratus pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari beberapa wilayah di Kabupaten Majalengka Jawa Barat, mendapatkan sertifikat tanah secara gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun, bahkan secara simbolis Bupati Majalengka menyerahkan sertifikat gratis tersebut kepada pelaku UMKM bertempat di Kantor BPN/ATR Kabupaten Majalengka.
Berbeda dengan apa yang menimpa masyarakat Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka. Narasumber mengatakan, dalam program (SHAT) untuk pelaku UMKM di desa babakan, dari satu bidang tanah yang akan mereka sertifikatkan melalui pemerintah desa babakan kecamatan kertajati, diduga harus mengeluarkan kocek yang cukup lumayan besar.
Lebih lanjut, untuk program (SAHT) pelaku UMKM warga desa babakan dalam pembuatan sertifikat, diduga harus membayar 1juta rupiah sesuai tarif yang sudah ditentukan oleh pemerintah desa babakan kecamatan kertajati. Bahkan beberapa perangkat desa yang juga diberi kuota oleh kades Komarudin, juga dikenakan biaya yang sama seperti pemohon lainya, sebesar 1juta rupiah. Lanjutnya
Terkait dugaan tarif yang cukup besar itu, yang diduga dikenakan kepada 100 kuota pemohon sertifikat melalui program (SHAT) yang diduga dipungut biaya oleh kepala desa. Hal itu sempat dirilis dan ditayangkan oleh 5 lima redaksi media online matamaja grup pada senin 30/10. Kemudian narasumber angkat bicara. Melalui sambungan telefon aplikasi watshap dirinya mengatakan bahwa?
“Untuk biaya program (SHAT) itu oleh 100 kuota pelaku UMKM, uang yang dikenakan kepada pemohon sertifikat, sudah diserahkan hampir semuanya ke pak kuwu, itu sudah hampir semuanya kang. Uang itu diberikan melalui beberapa orang pengurus yang terlibat dalam pengondisian tersebut” jelas sumber
Sementara salah seorang ibu ibu warga desa babakan yang meminta namanya untuk dirahasiakan, yang sertifikatnya sudah ia terima dari pemerintah desa babakan, saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari kamis 26/10. Dirinya membenarkan adanya dugaan pengondisian tarif yang cukup lumayan besar oleh pemerintah desa babakan kecamatan kertajati.
Namun saat Komarudin diminta hak jawabnya terkait pemberitaan yang sudah ditayangkan oleh 5 lima redaksi media online matamaja grup, mengenai dugaan pengondisian tarif pembuatan sertifikat. Melalui pesan aplikasi watshapnya kepada pihak media, Komarudin menjawab?
“Mantap kang bagus banget, kalo bisa mah pemberitaan yang bagus aja, supaya bagus semuanya kang. Alhamdulillah pembuatan sertifikat UMKM desa babakan berjalan sesuai harapan, para pemohon, dan sangat bermanfaat sekali. Berapa pemberitaan jangan mahal mahal ini mah bentuknya kerjasama berlanjut kedepan gitu kang, diatur aja” Ujarnya
Kemudian saat Komarudin menyampaikan hak jawabnya ketika ditelepon oleh pihak media melalui sambungan telepon aplikasi watshapnya, dirinya meminta kepada pihak media?
“Tar dianggarkan berapa pemberitaan setiap redaksinya gitu kang, enak kalo gitu ya kang. Gampang kalau udah beres ya saya menghadap, belum beres baru beberapa persen kang, saya lagi nungguin dari pihak BPN pingin buru buru beres” ucap Komarudin
“Kan sekarang udah hampir akhir tahun kan belum beres juga, ya entar kalo sudah beres semua, saya kontek. Akang dimana posisi gitu paling kalo sudah beres mah. Tidak papa tar juga pak kuwu merapat, apalagi da bukan orang lain, kalo sudah beres atau kesini. Tidak papa saya mah welcome” Pungkas kades 31/10
(Tim/red