Korupsi.id || Subang – Penyaluran dana stimulan pemberdayaan ekonomi masyarakat tingkat RT di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan publik. Program yang disebut fantastis ini bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui Badan Kredit Usaha Desa (BKUD), dan telah bergulir sejak tahun 2019 hingga 2023.
Namun, di Desa Bongas, Kecamatan Pamanukan, pengelolaan dana tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah awak media yang melakukan kunjungan langsung ke desa tersebut menemukan indikasi bahwa dana yang semestinya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat tingkat RT diduga tidak dialokasikan secara tepat dan transparan.
Sekretaris Desa Bongas, saat dikonfirmasi, hanya mampu menjelaskan pengalokasian dana untuk periode tahun 2019 hingga 2021. Sementara itu, untuk tahun 2022 dan 2023, pihaknya mengaku belum bisa memberikan penjelasan dengan dalih masih mencari dokumen pendukung.
Ketidaksiapan ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian atau bahkan potensi penyimpangan dalam penggunaan dana. Padahal, dana stimulan ini diperuntukkan langsung bagi masyarakat di level RT sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian dan ekonomi warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Bongas belum memberikan klarifikasi lanjutan maupun bukti konkret terkait pengalokasian dana pada dua tahun terakhir tersebut. Ketidakjelasan ini menambah panjang daftar pertanyaan seputar efektivitas dan akuntabilitas program pemberdayaan ekonomi di tingkat desa.
Program BKK-BKUD ini sejatinya merupakan terobosan yang belum dijalankan oleh banyak daerah lain di Jawa Barat. Namun, tanpa pengawasan yang ketat dan keterbukaan dari pemerintah desa, niat baik dari program ini justru bisa menjadi celah penyalahgunaan anggaran.








