Korupsi.id || Tasikmalaya — Pembangunan gedung serbaguna yang berlokasi di Kampung Bakom Girang, Desa Cikubang, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang didanai dari Dana Desa tahap II tahun 2024 dan Dana Desa tahap I tahun 2025 dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp760 juta tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan pelaksanaan.
Pasalnya, pekerjaan pembangunan gedung serbaguna tersebut diduga dikerjakan oleh pihak ketiga (diborongkan), padahal seharusnya dilakukan secara swakelola, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat 5, yang menegaskan bahwa kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib dilakukan secara swakelola dengan memberdayakan masyarakat setempat.


Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut awalnya dimulai dari Dana Desa tahap II tahun 2024 dengan anggaran sekitar Rp300 juta. Namun, proyek tersebut belum selesai dan kemudian dilanjutkan menggunakan Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp467.038.150.
“Pihak desa memberikan daftar bahan bangunan kepada CV. Puttra Andika Pratama. Tapi hanya mencantumkan jenis dan jumlah bahan, tanpa mencantumkan merek semen maupun ukuran besi. Sekarang semen yang digunakan adalah merek Merah Putih. Menurut keterangan dari pihak Kesra, pemesanan ke CV dilakukan secara online dan tidak melalui proses tender resmi,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Cikubang melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa belum memberikan tanggapan dan terkesan memilih bungkam.








