Guna mendalami beberapa proyek pengadaan di Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara (Malut) yang dikondisikan para kontraktornya berdasarkan perintah mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yang dimana dua saksi tidak bisa hadir.
“Bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi, atas nama Muhammad Saleh alias Udu (Staf Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara), saksi hadir,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (12/2/2024).
Ali juga menerangkan, satu yang tidak bisa hadir atas nama Lucky Rajapati (Swasta) dan Sandi Blongkod (Swasta). “Saksi tersebut akan dijadwal ulang pemeriksaannya,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.
“Jumat (5/1/2024), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu rumah kediaman Tersangka Stevi Thomas (ST) dan salah satu kantor pihak swasta,” jelas Ali.
Sambung Ali, sebelumnya, Kamis (4/1/2024) juga telah dilakukan penggeledahan diwilayah Pagedangan Tangsel.
Ali menerangkan, pada lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka.
“Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujarnya.infopublik.id