Anggaran Banprov Desa Sutawangi Jatiwangi Dituding Dipakai Bayar Utang

Korupsi.id || Majalengka. Anggaran bantuan keuangan provinsi/banprov desa Sutawangi kecamatan Jatiwangi  kabupaten Majalengka Jawa Barat saat ini menjadi sorotan dari sejumlah warga. Anggaran tersebut hingga kini belum dipergunakan untuk kegiatan pembangunan TPT yang berlokasi di dusun 05 Pajagalan desa Sutawangi

Bahkan beredar kabar bahwa uang sudah masuk ke rekening toko material bangunan namun disangkutpautkan dengan sisa hutang desa semasa anggota BPD yang sudah almarhum. Akibatnya TPK tidak mau melaksanakan kegiatan apabila dana banprov tersebut dipotong untuk pembayaran hutang yang dianggap aneh dan tidak jelas

Read More

Menurut narasumber, dana banprov tersebut sudah dieksekusi dan ditransfer ke rekening toko bahan bangunan bernama TB Srimukti yang beralamat di dusun Kapur desa Sutawangi. Saat tim TPK desa Sutawangi berniat mengambil material, baru diketahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk menutupi hutang pemerintah desa sebesar 80 juta rupiah kepada toko material tersebut

“pihak pihak Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa Sutawangi tidak menerima apabila anggaran bantuan gubernur/banprov sekarang tahun 2023 harus dipotong hutang yang tidak jelas, sedangkan dari pihak kepala desa sutawangi mengatakan untuk menutupi hutang BPD lama yang telah meninggal dunia” tuturnya. Selasa 23/05/2023

Saat dikonfirmasi melalui pesan apliaksi whatsapp, kepala desa Sutawangi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima anggaran Banprov sebesar 130 juta rupiah

“sudah diterima dengan total Anggaran 130 juta, dalam pelaksanaan TPT  diarea Bengkok blok 5 sebesar 80 jutaan. Itupun juga dari hasil Musdes tahun 2022, dan kini sedang melaksanakan pemasangan Boplang yang dikerjakan dengan secara swakelola” ujarnya

Masih kata Kades, “Adapun dari jumlah keseluruhan anggaran bantuan propinsi Jawa Barat, dengan total 130 juta kamipun  dari pihak  pemerintah desa telah mengalokasikan untuk kesejahteraan pihak lembaga desa dan pembelian ATK dan kesejahteraan di Posyandu” pungkasnya tanpa mau menjelaskan permasalahan utang yang ditanyakan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *