Korupsi.id || Jakarta. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Rabu, 4 Desember 2024
Dua saksi tersebut adalah WK, mantan Deputi Bidang Usaha dan Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, serta NH, Pimpinan KSO Sucofindo Surveyor Indonesia. Keduanya dimintai keterangan terkait penyidikan atas nama Tersangka TTL dan pihak lainnya.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar pejabat dari Kejaksaan Agung.
Perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Investigasi mendalam terus dilakukan untuk mengungkap adanya potensi kerugian negara dan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat sektor gula merupakan komoditas strategis yang berdampak langsung pada perekonomian dan masyarakat luas. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menegakkan keadilan.
Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini akan disampaikan pada konferensi pers berikutnya.