Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Korupsi.id || Jakarta. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode tahun 2018 hingga 2023.

Pada Senin, 4 Agustus 2025, Tim Penyidik memeriksa 8 (delapan) orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perkara tersebut, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka HW dan kawan-kawan (dkk.).

Bacaan Lainnya

Adapun kedelapan saksi yang diperiksa, yaitu:

  • AS, dari Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia.
  • HG, selaku Direktur PT Adaro Indonesia.
  • EP, karyawan PT Cahaya Energi Perkasa.
  • VFW, Manager PSO dan Non-PSO Fuel Sakti, Kantor Pusat SH CAT KP Jakarta.
  • HB, selaku VP Business Planning & Portfolio PT Pertamina tahun 2020–2021.
  • ES, selaku VP Controller PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021–2024.
  • AW, selaku Head of Supplier Resource Section PT Pamapersada Nusantara sejak 2013 hingga sekarang.
  • IR, selaku Direktur Strategic Portfolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero) periode 12 Juni 2020 hingga 28 Juni 2022.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi yang melibatkan rantai pengelolaan minyak mentah, mulai dari produksi hingga distribusi hasil kilang. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Pos terkait