Kejari Lampung Selatan Tetapkan LK Sebagai Tersangka Korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju

Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju

Korupsi.id || Lampung Selatan — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan secara resmi menetapkan LK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) untuk periode tahun 2022 hingga 2023. Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka tertanggal 30 Juli 2025.

Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, negara dirugikan sebesar Rp517.382.907 (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah). Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit tertanggal 10 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka, terhadap LK dilakukan penahanan rumah selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 30 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan di tanggal yang sama. Penahanan ini juga disertai pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik (APE).

Keputusan untuk melakukan penahanan rumah didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan dan kemanusiaan, mengingat tersangka baru melahirkan dan sedang dalam masa menyusui. Selama masa penahanan, tersangka diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik Kejari Lampung Selatan.

Tersangka LK disangkakan melanggar:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18
  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18
    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pos terkait