Jaksa Lumajang Tangkap Buronan Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN

Buron Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN dari Maluku

Korupsi.id || Lumajang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 2,08 miliar. Tersangka berinisial AG, warga Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, pada Rabu (16/7/2025).

AG sebelumnya juga diketahui terjerat kasus narkotika dan tengah menjalani masa hukuman di Maluku sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi oleh Kejari Lumajang.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, menjelaskan bahwa proses pemulangan tersangka dimulai sejak Senin (14/7/2025). Tim penyidik bersama anggota Kodim 0821/Lumajang diberangkatkan ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menjemput tersangka dan membawanya kembali ke Lumajang guna proses hukum lebih lanjut.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka AG secara daring. Selanjutnya, AG dipindahkan dari Lapas Saumlaki ke Lapas Kelas IIB Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lanjutan,” kata Kosasih, dikutip dari tribun jatim

Dalam perkara ini, AG berperan sebagai perantara atau broker yang mencarikan nasabah kredit ke salah satu Bank BUMN. Namun, data kredit yang diajukan ternyata fiktif dan diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Meski bukan merupakan pegawai bank, AG terlibat aktif dalam merekayasa pengajuan kredit sehingga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2.080.000.000 selama periode 2021 hingga 2023.

“AG bukan pegawai bank, namun bertindak sebagai perantara dalam praktik kredit fiktif ini. Ia membantu mencarikan data peminjam yang tidak sesuai dengan fakta,” jelas Kosasih.

Penangkapan AG menyisakan satu orang lagi yang masih berstatus buron, yakni MKA. Kejaksaan Negeri Lumajang menyerukan agar MKA segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dengan tertangkapnya AG, tinggal satu DPO lagi yang masih dalam pengejaran, yaitu MKA. Kami minta yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri,” tegas Kosasih.

Kejari Lumajang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana publik, serta akan terus memburu para pelaku yang mencoba menghindari proses hukum.

Pos terkait