Semester Pertama 2023, KPK Setorkan Aset Recovery Sebesar Rp166,36 Miliar

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama semester pertama 2023 menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp166,36 miliar dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti Dan Eksekusi.

“Dari Rp166,36 miliar aset recovery itu terdiri atas Rp32,75 juta uang pengganti. Selain itu, tim KPK berhasil menyita hasil rampasan tindak pidana korupsi sebesar Rp124,22 miliar dan denda sebesar Rp9,39 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Kanal Youtube KPK, Selasa (15/8/2023).

Read More

Lanjut Alex, capaian tersebut dihitung dari awal tahun hingga 30 Juni 2023. Selama rentang waktu tersebut, ada 73 kasus dalam proses penyelidikan dan 85 kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan. “KPK menetapkan adanya 89 tersangka,” ujar Alex.

Alex juga menambahkan selama semester pertama pada 2023, KPK melakukan tiga operasi tangkap tangkap (OTT). Ketiga OTT itu berkaitan dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa. Sektor tersebut menjadi titik yang paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Dari kegiatan tangkap tangan itu semuanya menyangkut suap pengadaan barang dan jasa. Ini titik yang paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi atau persekongkolan ini menyangkut barang dan jasa. Sangat terbuka antara penyelenggara negara dan vendor untuk melakukan persekongkolan yang berujung tindak pidana suap,” pungkas Alex. InfoPublik –

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *