Korupsi.id || Tasikmalaya – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) merupakan lembaga usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa, dan dikelola oleh pemerintah desa bersama masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk memberdayakan desa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mengembangkan usaha ekonomi desa demi kesejahteraan masyarakat.
Lain halnya apa yang terjadi dengan Bumdes Jaya Mandiri di Desa Manonjaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, diduga adanya penyimpangan dana Bumdes dalam pengelolaannya.
Menurut narasumber yang namanya tidak berkenan dipublikasikan mengatakan, Kurun waktu 6 tahun, aset yang dimiliki Bumdes Jaya Mandiri Manonjaya hanya mempunyai mobil pick up saja. Minggu (27/7/2025)
“Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Mandiri Manonjaya, diduga ada penyimpangan, pasalnya dana BUMDes yang dialokasikan dari Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.139.000.000, Anggaran 2021 Rp.100.000.000, Anggaran 2020 Rp.200.000.000, Anggaran 2019 Rp.250.000.000 dan Tahun Anggaran 2018 Rp.153.589.591, terhitung dengan keseluruhan dari Tahun 2018 sampai Tahun Anggaran 2023 sudah mencapai Rp.842.589.591. Dikemanakan uang negara sebesar itu pa?,” Ujarnya
Adanya informasi yang dihimpun, awak media lakukan konfirmasi terhadap Kusaeri, S.IP selaku Kepala Desa Manonjaya melalui sambungan telepon via whatsApp. Senin (28/7/2025)
“Perihal Bumdes sudah ditangani Inspektorat, dan sudah beres. Sekarang pa Ade ketua Bumdesnya lagi sakit di rawat di Cicendo,” Ucap Kades Manojaya.
Foto : Ilustrasi Google








