KORUPSI.ID –
Buleleng, Bali – Aktivitas tambang galian C tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kabupaten Buleleng, tepatnya di Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt. Diduga kuat tambang tersebut dikelola oleh seseorang berinisial Ibu MD Suyatni, dengan Pak Wawan sebagai pengurus lapangan. (28/7)
Pantauan langsung di lokasi pada 27 Juli 2025 sekitar pukul 07.41 WITA menunjukkan adanya alat berat jenis excavator berwarna kuning merk CAT yang sedang melakukan pengerukan tanah dan batu. Kegiatan ini dilakukan di area yang belum jelas status legalitas perizinannya dan berada di kawasan yang disebut sebagai “Jalan Tanpa Nama” wilayah Umeanyar.
Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar dan pencinta lingkungan. Selain merusak kontur tanah dan mengancam kelestarian vegetasi di sekitar lereng, tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan bencana longsor dan kerusakan jalan akibat lalu lintas truk pengangkut material.
“Sudah lama alat berat itu beroperasi, tapi tidak ada papan izin atau pengumuman resmi dari pemerintah. Truk-truk keluar masuk bawa muatan batu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Regulasi yang Diduga Dilanggar
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
- Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 5 Tahun 2010 tentang Pertambangan Umum
Mengatur bahwa kegiatan pertambangan wajib memiliki izin lingkungan, izin lokasi, dan izin usaha pertambangan yang sah dari pemerintah daerah dan pusat.
- UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009
Pasal 109:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”
Desakan Masyarakat dan Tindak Lanjut
Warga meminta agar Pemkab Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak Kepolisian segera turun ke lokasi dan melakukan penindakan tegas jika terbukti tidak mengantongi izin resmi.
“Jangan tunggu sampai longsor atau jalan rusak parah. Kami minta tambang ilegal ini ditutup!” tegas warga lain yang terdampak.
Dokumentasi kegiatan sudah diamankan berupa foto alat berat beroperasi di lereng tanah terbuka tanpa pengamanan dan papan informasi kegiatan, menjadi bukti awal untuk investigasi lanjutan.
jurnalis : tim








