Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan Tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Senin (12/2/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, atas nama Miftah Baay (Kepala BKD Provinsi Maluku Utara), Idrus Assagaf (PNS Pemprov Maluku Utara), Hengky Go (Swasta), Irfan Hasnudin (Swasta), dan Jusman Adam alias Jusman (Staf Honorer Dinas PUPR),” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (12/2/2024).
Sebelumnya, KPK juga mendalami beberapa proyek pengadaan di Dinas PUPR Pemprov yang dikondisikan para kontraktornya berdasarkan perintah mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yang dimana dua saksi tidak bisa hadir.
“Bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi, atas nama Muhammad Saleh alias Udu (Staf Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara), saksi hadir,” jelas Ali.
Ali juga menerangkan, satu yang tidak bisa hadir atas nama Lucky Rajapati (Swasta) dan Sandi Blongkod (Swasta). “Saksi tersebut akan dijadwal ulang pemeriksaannya,” tuturnya. infopublik.id