KPK Tahan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang dalam TPK Jual Beli Jabatan

Korupsi.id || Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahan terhadap Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).

“Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SI selama 20 hari pertama, mulai tanggal 6 Juli 2023 sampai 25 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya melalui kanal Youtube KPK, Kamis (6/7/2023).

Read More

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, seperti Mukti Agung Wibowo (MAW) Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026; Adi Jumal Widodo (AJW), Swasta/Komisaris PD AU, Slamet Masduki (SM) Pj Sekda; Sugiyanto SG) Kepala BPBD; Yanuarius Nitbani (YN) Kadis Kominfo; Mohammad Saleh (MS) Kadis PU; Abdul Rachman (AR) PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Mubarak Ahmad (MA), PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah; Suhirman SR) PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; Moh. Ramdon (MR), PNS/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; Bambang Haryono (BH) PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan Raharjo (RH) PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Perkara itu diduga telah terjadi dengan terpilihnya Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai Bupati Pemalang terpilih periode 2021 s/d 2026, akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Sambung Asep, selanjutnya MAW mempercayakan Adi Jumal Widodo (AJW) untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

Asep juga mengungkapkan, MAW kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.

“Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta s/d Rp100 juta,” paparnya.

Asep juga menjelaskan, tersangka SI memberikan Rp100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari AJW agar dapat dinyatakan lulus.

“Tersangka MR menyerahkan uangnya secara langsung kepada MOH. SALEH di Pendopo Bupati Pemalang dengan terbungkus kantong plastik. Lalu Tersangka BH bertemu AJW yang mengatakan “pak bambang ini yang paling akhir belum menyerahkan syukuran, nanti serahkan saja lewat pak Saleh.” Setelah uang terkumpul sejumlah Rp100 juta, Tersangka BH kemudian menyerahkannya kepada M. SALEH untuk diserahkan kepada ADI JUMAL WIDODO,” terangnya.

Dengan penyerahan uang tersebut, SI kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II. “Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan “uang syukuran” dan selanjutnya digunakan AJWI membiayai berbagai kebutuhan MAW.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka SI sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) hu KPKruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *