Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit kendaraan mewah yang diduga milik Tersangka AP yang diduga sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (21/9/2023).
Tiga mobil dimaksud yaitu mobil merek Hummer tipe H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Morris tipe mini, model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Toyota tipe Rodster, model Mb penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak.
“Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang,” terangnya
Sebelumnya, KPK juga melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang dimiliki oleh tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8. Selain mobil, tim penyidik turut menyita tujuh buah tas mewah dari pelbagai merk kenamaan brand fesyen. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung di KPK,” kata Ali.
Lanjut Ali, KPK juga masih terus melakukan pengusutan terhadap aliran uang lainnya yang diduga telah digunakan oleh tersangka. “Penyitaan itu sejalan dengan optimalisasi pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan dan nantinya akan dikembalikan kepada kas negara,” terangnya.
Ali juga mengharapkan, masyarakat untuk berperan dengan cara memberikan informasi apabila mengetahui informasi terkait aset tersangka lainnya. InfoPublik –