Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam saksi dalam penyidikan dugaan kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah Kabupaten Muna periode 2021-2022.
“Hari ini bertempat di BPKP Sultra, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Muhamad Syahrun (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Muna 2018 – 2022/Sekretaris Bappeda Kab. Muna 2022), Muhammad Aswan Kuasa (Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt. Kepala Dinas PUPR Kab. Muna sejak April 2022 sampai sekarang), La Ode Muhammad Taufiq (ASN/Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Muda), Afiadin (Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Muna), Farid Ismail Unsu (PNS/Pokja ULP Kab. Muna), dan Laode Muhamad Sarlan Saera (Kepala Seksi Pembangunan Pemkab Muna tahun 2021 dan Kepala ULP Kabupaten Muna 2022 sampai sekarang),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (2/11/2023).
Sebelumnya, kasus itu merupakan pengembangan dari terpidana bernama Ardian Noervianto. Ardian diketahui mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap dan PEN daerah Kolaka Timur.
Ali mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka dari kasus suap dan PEN di Kabupaten Muna. Tersangka itu terdiri dari kepala daerah hingga pihak swasta. “Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” ujar Ali.
KPK belum memerinci nama tersangka dari kasus tersebut. Penyidik kini masih melakukan pengumpulan alat bukti. “Ketika pengumpulan alat bukti telah di cukup dan penahanan dilakukan, maka di saat itulah kami akan sampaikan kepada publik. Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” tutur Ali. InfoPublik –