Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Desa Sungai Raya dan Pemerintah Desa Kuala Dua dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah tentang “Kembang Desa” (Kejaksaan Memberikan Pertimbangan Hukum kepada Pemerintahan Desa), Rabu (23/8), di Ruang Kerja Bupati Kubu Raya.
Bupati Muda Mahendrawan menyatakan dukungannya terhadap aksi perubahan Kembang Desa di Provinsi Kalimantan Barat. Menurut Muda, aksi perubahan tersebut sangat mendukung program pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Kubu Raya.
“Pemberian hukum kepada pemerintahan desa dapat berupa pendampingan hukum dan pendapat hukum yang dilakukan dalam rangka memitigasi risiko hukum,” ujar Muda.
Selain itu, lanjut Muda, aksi perubahan Kembang Desa juga memitigasi terjadinya potensi kerugian keuangan daerah. Sehingga dapat terwujud pemerintahan desa yang baik sekaligus menegakkan kewibawaan pemerintah.
“Serta penyelamatan kekayaan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden,” tutur Muda.
Koordinator Kejaksaan di Kalimantan Barat/Pimpinan Proyek Aksi Perubahan Kembang Desa Arifin Arsyad mengatakan, aksi perubahan Kembang Desa merupakan program dari Kejaksaan Tinggi. Karena itu, ia mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Mempawah dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang telah bekerja sama menjalankan program tersebut.
“Ini merupakan awal dari kerja sama antara Kejaksaaan Negeri Mempawah dengan Pemerintah Desa Sungai Raya dan Pemerintah Desa Kuala Dua. Ini kali pertamanya dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Arifin.
Arifin mengatakan inovasi aksi perubahan Kembang Desa bertujuan untuk melakukan pencegahan sebelum dilakukannya penindakan. Karena kejaksaan juga berkewenangan melakukan penindakan berupa penyidikan dan penuntutan terkait tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi.
“Kerja sama ini menawarkan semacam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pencegahan itu, berupa pemberian pertimbangan hukum terhadap pemerintah, di mana desa juga bagian dari pemerintahan,” terangnya. Lebih lanjut Arifin menegaskan aksi perubahan Kembang Desa bisa berupa pendampingan hukum dan bisa juga berupa pendapat hukum.
“Kebetulan di Kalimantan Barat ini mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp1,8 triliun yang dibagi ke 2.046 desa se-Kalimantan Barat. Mudah-mudahan pengelolaan anggaran ini bisa tepat sasaran sehingga pembangunan yang dicanangkan di desa itu bisa terealisasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan transparan,” ucapnya.
Selain itu Arifin juga berharap kepada desa-desa lainnya yang belum melaksanakan kerja sama untuk bisa berkoordinasi dengan Kejari. Sehingga dapat melakukan kerja sama serupa seperti halnya Kejari Mempawah dengan Pemerintah Desa Sungai Raya dan Pemerintah Desa Kuala Dua.
“Pemerintahan desa jangan takut untuk berkoordinasi dengan kejaksaan. Karena kejaksaan saat ini sangat humanis, bisa diperintahkan untuk melayani masyarakat dengan humanis, meskipun dalam rangka penegakan hukum,” kata Arifin.