Diduga Digelapkan 1,5tahun Uang PTSL Warga. Sekdes Desa Cikeusik Kec.Sukahaji Sebagai Ketua Panita? Datanya Hilang

Majalengka. PTSL adalah program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN yang dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.

Akan tetapi ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk program PTSL tersebut, dalam bentuk biaya sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan pemohon. Lantas, berapa biaya PTSL 2023 yang harus ditanggung pemohon?

Kementerian ATR/BPN Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-450ribu.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal pernah menyampaikan. “Kalau semua lengkap (berkas persyaratan PTSL dan tidak ada permasalahan hak), bisa 1 bulan selesai atau maksimal 2 bulan,”

Pasalnya di Desa Cikeusik Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Beberapa hari kebelakang sempat didemo warganya yang merasa kesal dan merasa dipermainkan oleh pihak desa cikeusik kecamatan sukahaji. Dikarenakan kira kira sudah satu tahun setengah kebelakang, masyarakat yang mengikuti program PTSL tidak kunjung menerima hasil yang sesuai dengan harapanya.

Untuk penelusuran lebih lanjut awak media mendatangi kantor desa cikeusik kecamatan sukahaji kabupaten majalengka. Dalam keteranganya seorang warga desa cikeusik kecamatan sukahaji dengan inisial Dk, yang mana Dk dan warga lainya merasa sudah dirugikan terkait dengan program PTSL desa cikeusik. Dengan kronologi awal yang diceritakan oleh Dk Senin 21/08. “Pada saat itu tepatnya di bulan januari tahun 2022 lalu, Dk beserta warga lainya sudah mulai memasukan berkas persyaratan untuk mengurus program PTSL. Dk dan warga mengikuti arahan panitia untuk mempersiapkan persyaratan sesuai dengan teknisnya lalu diserahkan kepada panitia PTSL yang bertanggung jawab. Namun seiring berjalanya waktu, Dk dan 100 warga lainya sampai saat ini tertanggal 12 agustus tahun 2023 belum juga menerima kejelasan atau menerima bentuk sertifikat program PTSL yang diurusnya melalui sekdes desa cikeusik sebagai ketua panitia PTSL desa cikeusik kecamatan sukahaji kabupaten majalengka.

Diungkapkan oleh Dk, kita semua warga sudah melakukan pembayaran dengan lunas, sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan yaitu sebesar 150ribu rupiah per satu dokumen. Kalau dijumlahkan dengan 100 warga lainya kurang lebih nilai uang yang masuk ke panitia sebesar 15juta rupiah. Ujarnya

Kendati demikian, selama sudah berjalan satu tahun setengah lebih. Pengakuan Dk dirinya bersama warga belum juga mendapatkan kabar baik. Yang mana dalam proses PTSL tersebut sampai sekarang belum juga mendapatkan kejelasan dari pihak panitia yang bertanggung jawab.

Karena tidak adanya kejelasan dari panitia. Warga pun timbul persepsi negatif dan menduga kalau uang pendaftaran PTSL mereka yang sudah terkumpul sekitar 15juta rupiah dari tahun lalu mengungkapkan kepada awak media, jangan jangan uangnya dipakai oleh sekdes dan jajaran panitia PTSL desa cikeusik untuk kepentingan pribadinya. Sehingga program tersebut tidak berjalan, dan tidak memberikan hasil sesuai dengan harapan masyarakat. Ungkapnya

Disampaikan oleh Dk sebagai perwakilan warga. Selama satu tahun setengah ini yang jelas dari pihak panitia yang terdiri Sekdes sebagai ketua panitia atau pun ibu umi sebagai bendahara panitia PTSL, dan dua orang kadus yang dimasukan kedalam struktur panitia belum pernah memberikan kabar apapun terkait perkembangan program PTSL itu kepada kami. Kata Dk

Kemudian, karena menurut Dk ada kejanggalan dalam hal ini. Tak menunggu lama Dk mewakili warga berinisiatif untuk kroscek mendatangi kantor BPN kabupaten majalengka untuk menanyakan sejauh mana perkembanganya program PTSL yang diurus oleh pihak panitia desa cikeusik.

Ternyata apa yang selama ini dikhawatirkan oleh Dk dan warga terjawab, karena selama ini berkas PTSL Dk dan warga belum dimasukan atau belum didaftarkan oleh pihak panitia PTSL desa cikeusik. Dan dari pihak BPN pun menjelaskan bahwa dirinya belum pernah menerima berkas apapun dari pihak panitia PTSL desa cikeusik kecamatan sukahaji. Tutur Dk saat wawancara dengan pihak media dikantor desa cikeusik. Senin 21/08

Untuk membuktikan penyebab mengapa berkasnya belum juga dimasukkan ke kantor BPN. Kemudian Dk menelfon kepada pihak panitia yang ada di desa yaitu sekdes sebagai ketua panitia, namun jawaban dari panitia belum ada kejelasan, kemudian Dk melaksanakan untuk pulang menuju ke kantor desa cikeusik. Ternyata setelah ditanyakan kepada sekdes sebagai ketua panitia dengan mudahnya sekdes menjawab bahwa berkasnya hilang.

Kemudian saat Dk menjawab pertanyaan awak media terkait struktur kepanitiaan yang bertanggung jawab dalam program PTSL tersebut. Seharusnya sepengetahuan saya panitia yang di SK kan hanya dua orang yaitu: “Sekdes sebagai ketua, dan ibu umi sebagai bendahara.Tetapi kadus blok cikeusik tonggoh, dan kadus baim.” Juga dilibatkan menjadi bagian struktur panitia PTSL untuk membantu Jelas Dk

Dengan kekesalannya Dk menjelaskan bahwa sejak bulan januari 2022 dirinya sudah memberikan data data sesuai dengan ketentuan yang disampaikan oleh panitia. Dan anehnya kenapa selama satu tahun setengah itu dari pihak panitia tidak ada konfirmasi apapun terkait hilangnya data, bahkan selama ini kalo tidak diungkap oleh kami, dari pihak panitia sama sekali tidak ada niat baik untuk menyampaikan klarifikasinya kepada kami. Dengan kesalahanya mereka juga tidak sama sekali meminta permohonan maaf kepada warga, serta selama satu tahun setengah itu bukanlah jangka waktu yang pendek, kenapa dari mereka tidak ada memberikan keterangan kepada siapapun dengan hilangnya data. Sesal Dk

Lanjut Dk, dari pihak panitia pun tidak ada etika baiknya yang berkaitan dengan warga yang sudah dirugikan. Tambahnya

Karena sampai hari ini tidak ada kejelasan dari pihak panitia. Pada tanggal 12 Agustus Dk melayangkan surat ke kantor desa cikeusik guna kepentingan untuk mengadakan kumpulan. Kenapa kami awali dengan memberikan surat pemberitahuan. Karena saya juga takut disalahkan kalo tidak memberikan aba aba terlebih dahulu. Ungkap Dk

Seiring berjalannya waktu, tepatnya tanggal 13 agustus 2023, terjadilah kumpulan itu bertempat di balai kampung. Dk dan warga lainya memberikan keputusan waktu tenggang selama 7 hari kepada panitia, yang mana dalam kurun waktu yang sudah disepakati hasil musyawarah, kepada panitia agar segera memberikan sertifikat PTSL yang diharapkan.

Kemudian lanjut Dk, apabila dalam jangka waktu yang sudah disepakati tidak juga dari pihak panitia memberikan dalam bentuk sertifikat. Maka Dk dan warga lainya akan meminta pertanggung jawaban uangnya supaya segera untuk dikembalikan.

Tetapi setelah 7 hari itu sampai tanggal 20/08 Dk bersama warga lainya tidak juga mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan. Tetap saja dari pihak panitia saat beberapa kali di telefon oleh Dk melalui panggilan telefon aplikasi watshap dan mengirimkan pesan melalui aplikasi watshap ketua panitia. Tetapi dari pihak panitia memang menurut kami sudah tidak mempunyai etika baik kepada warganya. Kenapa saya bilang seperti itu, karena terbukti dari pihak panitia tidak bekerja secara profesional dan tidak koperatif saat di kontek untuk menanyakan kejelasan.

Karena sudah tidak ada harapan dan jalan alternatif lain. Kemudian Dk bersama warga lainya berbondong bondong mendatangi kantor desa cikeusik untuk menagih janji, akhirnya warga memutuskan untuk meminta uang yang sudah masuk ke panitia dari tahun ke belakang. Dan warga sepakat untuk meminta segera uangnya dikembalikan, sekarang posisi uang warga sedang dikembalika. Meskipun warga belum semua datang menerima uangnya dan juga pengambilan uang tidak bisa diwakilkan. Ujar Dk

Walaupun uang sudah dikembalikan, Dk beserta warga lainya mengutarakan bahwa dirinya masih tetap sangat kecewa dengan kinerja sekdes beserta panitia lainya, seolah dalam program PTSL ini desa cikeusik sudah gagal dalam melayani warganya. Karena keinginan kami warga ingin mempunyai sertifikat, bukan uang kami yang mengendap selama satu tahun setengah dikembalikan. Sesalnya

Dengan kekecewaanya Dk memberikan pesan penting untuk menjadi perhatian sesama. Jikalau empat orang tersebut yang sudah mengecewakan kami masih bercokol didesa ini, kami atas nama warga desa cikeusik mengkhawatirkan dengan kejadian yang sama akan terus terulang. Maka dari itu kami sepakat dengan warga lainnya, dengan tegas meminta kepada pihak terkait untuk tidak mempertahankan empat orang tersebut menjadi bagian struktur desa cikeusik kecamatan sukahaji. Itu tuntutan terakhir kami. Dalam pidatonya dengan disaksikan oleh unsur muspika kecamatan sukahaji.

Karena pada saat itu dalam kepemimpinan kades zaenal, dan sang kades pun sulit untuk ditemui guna melakukan konfirmasi. Kemudian sekdes saat konfirmasi di kantor desa cikeusik menjawab bahwa?
“Pemberkasan mah sudah jadi yang 100 orang ini tinggal dimasukan ke BPN, kalo yang sebelumnya mah lancar lancar saja, tidak tersendat, kemudian terkait warga demo untuk meminta dikembalikan uangnya, ya kita kembalikan” dalih sekdes. Senin 21/08

(Tim/red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *