Mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP) dan Trisna Sutisna (TS), dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan lima tahun atas kasus korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).
“Senin (5/2/2024) telah selesai dibacakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan Terdakwa CP dkk,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (5/2/2024).
Lanjut Ali, CP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bekas direktur utama salah satu BUMN karya itu juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana pasal 3 UU TPPU jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Pidana penjara selama sembilan tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan serta tetap berada dalam tahanan. Selain itu, Catur dihukum untuk membayar uang pengganti Rp30,1 miliar,” terang Ali
Ia juga menambahkan, untuk mantan Direktur Keuangan Amarta Karya Trisna Sutisna juga dijatuhi hukuman pidana penjara lima tahun empat bulan. “TS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain pidana bui, TS turut dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,3 miliar,” terangnya.
Sambungnya, tim JPU yang diwakili Kasatgas Penuntutan Gina Saraswati menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dalam waktu tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap kaitan langkah hukum berikutnya. infopublik.id