Guna mendalami dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dari berbagai pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap satu saksi.
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi atas nama Olivia Bachmid (Swasta), saksi hadir,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (5/2/2024).
Sebelumnya, KPK juga melakukan pendalam pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara (Malut) termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, yang dimana satu saksi tidak bisa hadir.
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi atas nama Hasim Daengbarang (Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM), Rizal (PNS Dinas PUPR), dan Ferdinand Siagian (Kepala seksi keterpaduan pembangunan infrastruktur jalan),” ungkap Ali. Lanjut Ali, ketiga saksi tersebut penuhi panggilan Tim Penyidik KPK.
Ali juga menerangkan, satu yang tidak bisa hadir atas nama Fitra Madjid (PNS Dinas PUPR). “Saksi tersebut akan dijadwal ulang pemeriksaannya,” tuturnya.
Ali juga menambahkan, Rabu (24/1/2024) juga dilakukan pemeriksaan Tersangka AGK dalam kapasitasnya sebagai saksi dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya setoran sejumlah uang yang diterima saksi selaku Gubernur dari Tersangka KW.infopublik.id