Galian C. Terasa nama itu sudah tak asing lagi terdengar di kabupaten majalengka, disaat sudah memasuki musim kemarau. Praktik galian C tersebut para pengusaha tambang tanah, pasir, batu dan lain sebagainya, bergegas untuk memulai bisnisnya demi meraup keuntungan di bidang pertambangan.
Namun dampak yang seharusnya diperhatikan oleh pengusaha tambang juga harus diperhitungkan, supaya tidak ada pihak lain yang di rugikan dari dampak dampak tersebut. Selain praktik tersebut memberikan dampak kerusakan alam, kotornya akses jalan umum, polusi udara, dampak kerusakan jalan umum, dan menghambat ekonomi para petani. Diduga praktik pertambangan juga tidak mengantongi izin resmi.
Kegiatan pertambangan merupakan hal yang sangat krusial untuk Negara, oleh karena itu seluruh kegiatan yang mengandung unsur penggalian telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan demi menjaga keadilan. UU Minerba merupakan salah satu peraturan yang mengatur sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Saat narasumber mengungkapkan kepada media matamaja grup, bahwa di daerah dusun cangkuang desa cicadas kecamatan jatiwangi, terdapat praktik galian C atau penambangan tanah yang pemiliknya bernama inisial ibu (IND). Yang mana dirinya berdomisili di daerah desa burujul wetan kecamatan jatiwangi, selain itu pak pertambangan tersebut juga tidak dilengkapi dengan perizinan. Ungkap sumber pada media rabu 02/08
Padahal sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan yang tertulis menjelaskan bahwa,,?
Untuk setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 Ayat 1 atau Ayat 5 akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 (tahun) dan/atau denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar).
Namun amanat UU yang sudah ditetapkan oleh negara, diduga tidak pernah diperhatikan oleh para pengusaha tambang
Untuk penelusuran lebih lanjut, dari tim matamaja langsung turun ke lokasi pertambangan tersebut untuk melakukan konfirmasi rabu 02/08. Sempat terjadi perdebatan dengan orang yang mengaku sebagai adik dari ibu(IDR), dirinya melarang untuk mengambil dokumentasi foto
Dengan berpegang teguh amanat UU pers no 40 tahun 1999. Dengan tegas tim media matamaja memaksa untuk tetap melakukan pengambilan dokumentasi foto.
Kemudian operator alat berat ecsafator menambahkan bahwa galian tersebut sudah berjalan dua minggu, dan menjelaskan hari ini 02/08 pertambangan yang terakhir, tinggal melakukan reklamasi.
Dalihnya
Namun dihari kamis 03/08 tim sempat melakukan survei ke lokasi bahwa pertambangan tersebut masih berjalan dan terlihat armada truk pengangkut tanah, masih lalu lalang dengan muatannya.
Berdasarkan statement dari bapak bupati di ruang terbuka, dengan tegas pemerintah kabupaten majalengka menolak adanya aktifitas galian C dikabupaten majakengka. Tutur bupati dalam steatmenya.
Diminta untuk APH Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan, bertindak tegas tangkap dan penjarakan oknum pelaku pengusaha galian C yang tidak dilengkapi perizinan yang sesuai dengan aturan undang undang.
(Tim/red