Dalami Gratifikasi Proyek di Papua dengan Tersangka LE, KPK Periksa Satu Saksi

Jakarta, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan tim penyidik melakukan pemeriksaan satu saksi dalam tindak pidana korupsi (TPK) suap, gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Lukas Enembe (LE).

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama WIDRI SURYA (GM Accounting PT Cempaka Wenang Jaya),” ungkap Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (17/7/2023).

Lanjut Ali, pemeriksaan satu saksi TPPU dan TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka  LE.

Sebelumnya, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan lima saksi dalam tindak pidana korupsi (TPK) suap, gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Lukas Enembe (LE).

“Sebenarnya pemeriksaan dilakukan untuk enam saksi, namun ada satu saksi yang tidak bisa hadir,” ujar Ali.

Lanjut Ali, lima saksi yang hadir atas nama Ridwan Rumasukun (Sekda Provinsi Papua), Timotius Enumbi (Swasta), Stevani Moningka (Bag. Keuangan PT Melonesia), Hengki (Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR), dan Reza Bayu Pahlavi Ayomi (ULP Proyek  Peningkatan jalan Entrop – Hamadi II). Sedangkan satu saksi yang tidak bisa hadir atas nama Drs. Aloysius Renwarin (Pengacara LE). “Seluruh saksi diperiksa di Polda Papua,” terangnya.

Ia menambahkan, para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari Tersangka LE yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu.

“Sedangkan saksi yang tidak hadir KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik di penjadwalan berikutnya,” tutupnya. InfoPublik –

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *