SURABAYA, KORUPSI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Muhammad Taufik Agus Susanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi, terkait kasus korupsi dana hibah tahun 2022.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Ghani dalam sidang yang digelar baru-baru ini. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp17,7 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Taufik Agus Susanto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Abdul Ghani saat membacakan amar putusan.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah yang diperuntukkan bagi sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Ngawi. Berdasarkan audit dan pemeriksaan penyidik, sejumlah anggaran diduga fiktif dan tidak sampai ke penerima yang berhak.
Vonis ini pun memunculkan beragam reaksi, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan








