Periksa Bendahara PUPR Bengkulu, KPK Dalami Temuan Uang Rp4 Miliar di Rumah Noprisman

JAKARTA || Korupsi.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Dalam proses tersebut, penyidik mendalami sejumlah temuan dari rangkaian penggeledahan di wilayah Bengkulu.

Salah satu saksi yang diperiksa KPK adalah Beti Emilia (BE), yang disebut sebagai bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. Beti diperiksa penyidik KPK pada Senin (24/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Beti antara lain berkaitan dengan uang yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman (NOP).

“Dikonfirmasi oleh penyidik berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu pada saat dilakukan penggeledahan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).

Tak hanya soal temuan uang, penyidik juga mendalami pengetahuan Beti mengenai pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

“Saksi Saudari BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu,” ujar Budi.

Uang Rp4 Miliar Jadi Sorotan

Temuan uang tunai dalam jumlah besar tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik. Dalam penggeledahan di rumah Noprisman pada Juli lalu, KPK menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.

Penggeledahan berlangsung sekitar sembilan jam. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB itu mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.

Budi sebelumnya menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat M Fikri Thobari.

“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” kata Budi, Minggu (26/7).

ASN PUPR Juga Diperiksa

Selain Beti, KPK turut memeriksa Agus Suhendra Wijaya (ASW), seorang ASN di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Menurut Budi, Agus dimintai keterangan terkait hasil penggeledahan di rumahnya. Penyidik juga mendalami informasi mengenai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

“Adapun untuk saksi saudara ASW dimintai keterangan oleh penyidik atas hasil penggeledahan di rumahnya. Selain itu, saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup PUPR Kota Bengkulu,” ujarnya.

Rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan tersebut menunjukkan penyidik KPK masih menelusuri aliran uang, pengelolaan keuangan, serta proses pengadaan barang dan jasa yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Namun, hingga kini KPK belum menyampaikan secara terbuka asal-usul uang lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman maupun pihak yang diduga terkait dengan uang tersebut.
Status hukum dan keterkaitan masing-masing pihak juga masih menunggu pendalaman penyidik. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait