KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Disebut Rp223,6 Miliar

Jakarta || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa berupa placement iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021–2023.

Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam penyidikan perkara yang telah berjalan sejak penetapan tersangka pada Maret 2025. KPK menyebut dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini menimbulkan kerugian negara yang kini dihitung mencapai Rp223,6 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, satu tersangka berinisial YR belum menjalani pemeriksaan karena alasan kesehatan.

“Terhadap saudara YR meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini karena kondisi sedang sakit,” kata Taufik dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Empat tersangka yang ditahan yakni WH, Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024; ID, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT AM; SHD, Direktur PT WBSE; serta SJK, Komisaris PT CKSB.

KPK menahan keempatnya untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan Penyimpangan Pengadaan Iklan

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan placement iklan di Bank BJB sepanjang 2021–2023. Dalam proses penyidikan, KPK menyatakan telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp223,6 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut pada pokoknya mengatur mengenai dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara, serta dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Perkara ini bukan penyidikan baru. KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025.

Kelima orang tersebut adalah Yuddy Renaldi (YR), yang saat itu menjabat Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (ID), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SHD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK)

Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, KPK memperkirakan nilai kerugian negara sekitar Rp222 miliar. Angka tersebut kemudian disebut meningkat menjadi Rp223,6 miliar berdasarkan perkembangan penyidikan yang disampaikan KPK.

Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

Pengusutan perkara Bank BJB juga sempat menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam konteks tindakan penyidikan KPK.
Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan bermotor.
Namun, tindakan penggeledahan maupun penyitaan dalam proses penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Penentuan bersalah atau tidak tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian dalam proses hukum.
KPK kini melanjutkan penyidikan terhadap para tersangka untuk mengurai secara lebih terang dugaan penyimpangan dalam pengadaan placement iklan Bank BJB, termasuk aliran dana, peran masing-masing pihak, serta mekanisme pengadaan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, terhadap YR, KPK menyatakan pemeriksaan akan dijadwalkan kembali setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
Catatan: Seluruh tersangka dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk membela diri dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait