Korupsi.id || Purwakarta — Kepala Desa (Kades) Taringgul Tengah, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sikap diam ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama menyangkut transparansi penggunaan anggaran desa.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan singkat pada Selasa (09/12/2025) hingga Rabu (10/12/2025) tak direspons oleh Kades. Ketidakhadiran klarifikasi dari pejabat publik atas penggunaan dana bernilai besar tersebut menimbulkan spekulasi mengenai potensi ketidakteraturan dalam tata kelola BUMDes.
Anggaran Fantastis: Rp138.378.960 Jadi Sorotan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pemerintah Desa Taringgul Tengah tercatat mengalokasikan dana sebesar Rp138.378.960 untuk penyertaan modal BUMDes. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait penggunaan, perkembangan usaha, maupun hasil yang diperoleh dari modal tersebut.
Minimnya penjelasan dari pihak desa membuat publik mempertanyakan arah dan manfaat investasi dana rakyat itu.
Berpotensi Melanggar Prinsip Transparansi UU Desa
Sikap tertutup yang ditunjukkan Kades dianggap tidak sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagai penasihat dan pembina umum BUMDes—sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2021—Kades berkewajiban memberikan informasi terkait pengelolaan aset serta keuangan desa.
Sejumlah dugaan dan kekhawatiran masyarakat mencuat akibat tidak adanya penjelasan resmi, antara lain:
- Ketidakjelasan Pengelolaan: Tidak tersedia informasi mengenai unit usaha, alur pengelolaan, maupun capaian BUMDes.
- Minim Transparansi Penggunaan Dana: Publik mencurigai adanya alokasi anggaran yang tidak sesuai peruntukan atau tidak memiliki output yang jelas.
- Potensi Penyimpangan: Jika kelak ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana, hal tersebut dapat berimplikasi pada aspek hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
BPD dan Inspektorat Diminta Tidak Tinggal Diam
Melihat situasi yang semakin mengundang tanda tanya, masyarakat mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh. Pengawas internal desa pun diminta segera melakukan penelusuran terkait laporan dan pertanggungjawaban BUMDes.
Desakan juga mengarah kepada Inspektorat Kabupaten Purwakarta untuk turun tangan melakukan audit investigatif. Dengan nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah tanpa kejelasan, audit dipandang perlu guna memastikan tidak ada kerugian negara serta mengamankan aset desa.
Perhatian Serius Aparat Penegak Hukum
Kegagalan Kades dalam memberikan keterangan kepada publik dinilai sebagai masalah serius yang berpotensi menimbulkan kerugian moral maupun material bagi desa. Aparat penegak hukum diharapkan memantau persoalan ini agar setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.








