Korupsi.id, Surabaya – EN, siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2 Surabaya yang jadi korban aksi intimidasi dari pria dewasa Ivan Sugianto, disanksi skors oleh sekolahnya.
“EN dapat skorsing tiga hari dari sekolah,” kata Ibu EN, Ira Maria, saat dikonfirmasi, Kamis (14/11).
Informasi yang diperoleh awak media di lapangan, EN diskorsing oleh sekolahnya melalui surat keterangan Peringatan 1, Nomor: 573/SMAKG2/S.6/XI/24
Dalam surat itu tertulis EN disebut telah melanggar aturan dan tata tertib. Dia pun diskorsing tiga hari, mulai tanggal 12 November 2024 sampai 15 November 2024.
“[EN] telah melanggar peraturan tata tertib sekolah yaitu, memberikan sebutan yang tidak pantas kepada siswa dari sekolah lain. Tindakan ini bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan penghargaan terhadap sesama yang selalu dijunjung tinggi di lingkungan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya,” tulis surat pihak sekolah
“Berdasarkan keputusan Rapat Dewan Guru maka diputuskan siswa tersebut dikenakan sanksi: Surat Peringatan ke-1 dengan tindakan disiplin skorsing selama 3 hari, berlaku mulai hari Selasa, 12 November 2024 hingga Kamis, 14 November 2024 dan masuk kembali pada hari Jumat, 15 November 2024. Selama menjalani skorsing, siswa kehilangan hak-hak akademisnya dạn apabila terulang kembali akan diberi skorsing tahapan lebih berat,” lanjut surat itu.
Sementara itu, humas sekolah SMA Kristen Gloria 2 Robi Dharmawa menolak memberikan komentar perihal skorsing terhadap EN itu. Pihaknya menyerahkan ke kuasa hukum mereka.
“Mohon maaf, kami diwakili kuasa hukum. Anda langsung kontak Pak Sudiman Sidabuke saja selaku kuasa hukum SMA Gloria 2 ya. Terima kasih,” kata Robi








