Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, pada hari Rabu (9/8/2023) kemarin.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya belum menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan karena masih memerlukan tambahan keterangan saksi.
“Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi,” ujar Whisnu dalam keterangannya dikutip Kamis (10/8/2023).
Oleh karenanya, Whisnu menyampaikan akan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Sehingga rencananya akan dilaksanakan kembali gelar perkara lanjutan kasus dugaan TPPU tersebut yang akan dilaksanakan pada pekan depan.
“Gelar perkara lanjutan dilaksanakan) Rabu depan (16/8),” kata Whisnu.
Adapun saat ini, lanjut Whisnu, penyidik sudah memanggil 37 orang saksi untuk dimintai keterangan. Hanya saja baru 19 orang yang datang memenuhi panggilan untuk diperiksa.
“Ada beberapa saksi dari yayasan YPI (Yayasan Pesantren Indonesia, ada juga dari masyarakat yang mengirimkan dana, ada beberapa keterangan dari temen-temen Kementerian Agama,” ucapnya.