Perkuat Pencegahan Korupsi, KPK Dorong Penguatan APIP di Provinsi Kepri dan Jambi

Korupsi.id || Kepri. Potensi korupsi bisa dibendung dengan pemberdayaan dan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Karenanya, APIP harus berperan aktif untuk memastikan pengelolaan pemerintah di daerah berjalan efektif dan efisien, demi mengurangi angka korupsi.

Sayangnya, tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menemui beberapa permasalahan APIP di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Provinsi Jambi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Korsup I Edi Suryanto rapat koordinasi bertajuk Penguatan APIP Se-Provinsi Kepridan Provinsi Jambi di Kantor Gubernur Kepri, Tanjung Pinang, Kepri, Rabu (17/5).

Read More

“Permasalahannya, belum seluruh Pemda di Provinsi Kepri dan Jambi mengimplementasikan Rencana Pengendalian Kecurangan (Fraud Control Plan). Lalu tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal banyak yang belum tuntas ditindaklanjuti, beberapa daerah tidak melakukan probity audit Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) atas 10 proyek strategis dan Pemeriksaan Khusus (Investigasi),” jelas Edi.

Edi menambahkan, APIP diharapkan mampu menyelesaikan semua temuan yang ada di Pemda tersebut dengan batas waktu 60 hari. Hal ini agar Provinsi Kepri dan Jambi bisa mendapatkan nilai MCP di atas rata-rata nasional.

“Mengenai penilaian MCP 2021 dan 2022, penilaian tidak hanya formalitas tapi lebih kepada substansi, pada PBJ, Perencanaan Penganggaran, hingga Perizinan. Kami akan konfirmasi ke BPKP, Ombudsman, dan lain-lain untuk substansi MCP, dan KPK memiliki kewenangan dalam Quality Assurance untuk proses pengurangan nilai, jika ditemukan ketidaksesuaian dokumen MCP dengan substansi,” jelas Edi.

Edi lantas meminta APIP untuk memberikan surat Rekomendasi dari Instansi Pembina tentang Formasi JFA dan PPUPD, merekap jumlah formasi yang tersedia, dan rekapitulasi pemenuhan minimal diklat masing-masing auditor. Terpenuhinya anggaran APIP sesuai dengan Permendagri 84/2022 dan terealisasinya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) APIP.

Rekomendasi KPK agar APIP Kian Berdaya
Untuk penguatan kelembagaan APIP, KPK merekomendasikan agar terisinya jabatan Inspektur dan Irbansus yang bersertifikasi; Irban yang Melaksanakan PUTT (Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu); Rekapitulasi informasi terkait potensi Penyalahgunaan Wewenang dan/atau Kerugian Keuangan Negara atau Daerah (PWKKND); dan Laporan hasil Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PUTT).

Area Pengawasan APIP wajib terimplementasi di beberapa area, misalnya pemenuhan dalam konteks reviu Tata Kelola Pajak. Laporan reviu Tata Kelola Pajak Daerah sendiri terdiri dari, kecukupan regulasi, penguatan database pajak, inovasi peningkatan pajak, capaian atas penagihan tunggakan pajak dan peningkatan pajak reviu atas cleansing pajak daerah, serta penegakan hukum atas pelanggaran pajak daerah. Adapun untuk area lain seperti PBJ, tahun ini akan terfokus pada penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Sistem Merit pada manajemen ASN dan pengawasan akuntabilitas perizinan.

Gubernur KepriAnsar Ahmad, menjelaskan bahwa APIP merupakan ujung tombak pemerintahan dalam proses perbaikan dan pencapaian prestasi pemerintah. “Sehingga MCP yang dicapai oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota diharapkan tidak hanya menjadi bukti kerja di atas kertas, namun bagaimana implementasi MCP tersebut merupakan wujud bukti kerja bersama,” tutur Ansar.

Tim Kementerian Dalam Negeri Joko Kartiko Krsino berharap pihaknya segera diberikan kewenangan untuk verifikasi MCP dalam waktu dekat sehingga dapat langsung memberikan penilaian kepada wilayah Kepulauan Riau. Pasalnya, tim MCP yang dimiliki Kemendagri akan melakukan asistensi di delapan area, meliputi: 1) Perencanaan Penganggaran, 2) Pengelolaan PBJ, 3) Pengawasan APIP, 4) Perizinan, 5) Pengelolaan BMD, 6) Tata Kelola Dana Desa, 7) Pendapatan, dan 8) Manajemen ASN.

Sejauh ini Joko menjelaskan bahwa permasalahan APIP di daerah terjadi karena belum digitalisasi, jumlah APIP yang kurang, dan inkonsistensi kompetensi yang belum merata, menjadi masalah utama dalam peran APIP baik di Kepri dan Jambi. Melalui program MCP, perbaikan tata kelola diharapkan dapat terwujud dengan baik, terutama pencegahan korupsi yang bukan hanya pemenuhan dokumen semata. “Hal tersebut harus didukung dengan peran BPKP, Kemendagri, dan KPK,” harap Joko.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiyanto Arif Rakhmadi, menuturkan pencegahan korupsi perlu dikedepankan melalui sinergi dan kolaborasi antar instansi. Perbaikan tata kelola, manajemen risiko (termasuk risiko fraud), dan pengendalian (termasuk pengendalian fraud) perlu terus diperkuat melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern termasuk melalui MCP.

“Pemerintah Daerah perlu mendorong pemanfaatan teknologi IT, Sistem Pembayaran Non Tunai (atas belanja dan pendapatan), Sistem Informasi Pendapatan berbasis IT, Siskeudes online, serta layanan perizinan. APIP terus meningkatkan kapabilitas dalam rangka menjalankan perannya dan pengendalian korupsi. BPKP siap bersinergi dalam pengendalian dan pencegahan korupsi,” kata Mardiyanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *