Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.
“Hari ini (7/2/2024) tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi. Penahanan rutan dilanjutkan jaksa untuk 20 hari kedepan,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (7/2/2024).
Lanjut Ali, untuk itu, dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tsb ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan. “Adapun perkara TPPU nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya,” paparnya.
Sebelumnya, KPK menyita satu unit rumah yang diduga milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jakarta Selatan.
“Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi, tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik Tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Ali.
Ali menambahkan, dalam penyitaan tim penyidik KPK melakukan pemasangan plang sita, sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud.
“Kami masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” tuturnya. infopublik.id