Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya perintah eks Gubernur Papua Lukas Enembe kepada Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (RDG) Airlines Gibrael Isaak untuk membawa uang miliaran rupiah keluar dari Papua ke luar negeri dengan menggunakan pesawat jet pribadi
Hal ini didalami saat penyidik komisi antirasuah memeriksa Gibrael terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe pada Jumat (8/9) pekan lalu.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah Tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (11/9).
“Diperdalam juga kaitan dugaan aliran uang dari tersangka LE ke perusahaan yang bergerak di bidang aviasi yang ada di Jakarta dan luar negeri,” tukas Ali Fikri