KENDARI – Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menjadi salah satu area penting dalam tata kelola keuangan daerah. Besarnya anggaran yang dikelola, membuat area tersebut kerap menjadi titik rawan korupsi.
Data penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2004 menunjukkan, sekitar 24 persen atau 446 perkara yang ditangani terkait dengan PBJ. Kondisi ini mendorong KPK bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus memperkuat transparansi dan pengawasan berbasis risiko pengelolaan PBJ di lingkungan pemerintah daerah, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Basuki Haryono, mengatakan penguatan transparansi dan pengawasan ini diperlukan agar proses PBJ tidak menjadi celah praktik korupsi. Terlebih, dari 12 peristiwa tertangkap tangan pada semester I 2026, sebanyak 50 persen atau 6 perkara di antaranya terkait PBJ.
“Karena itu, pemda perlu memperkuat pendekatan berbasis risiko, khususnya pada titik-titik rawan pengadaan,” ungkap Basuki saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Rabu (2/9).
Menurut Basuki, KPK melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) terus menyesuaikan pola pemantauan, yang saat ini fokus pada pengawasan berbasis risiko. Pendekatan tersebut diarahkan guna membantu pemda mendeteksi potensi penyimpangan sekaligus memperbaiki sebelum berkembang menjadi persoalan lebih besar.
Adapun data MCSP dua tahun terakhir (2024 dan 2025) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra meningkat dari 37 pada 2024, menjadi 84 pada 2025. Namun demikian, MCSP pada area PBJ justru menurun sebanyak 16 poin dari 66 pada 2024, menjadi 50 pada 2025.
“MCSP memetakan titik rawan kepatuhan administrasi menuju pengawasan berbasis risiko. Dengan demikian, upaya pencegahan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen, namun deteksi dan pengendalian risiko korupsi,” imbuhnya.
Lanjutnya, besarnya anggaran yang dikelola pemda Sultra membuat penguatan tata kelola PBJ semakin penting. Dengan postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Sultra mencapai Rp4 triliun, setiap proses pengadaan perlu dipastikan transparan, kompetitif, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Untuk itu, KPK menyesuaikan pemantauan pada area PBJ dengan menitikberatkan sedikitnya enam indikator penting dalam mencegah penyimpangan, yakni transparansi, konsolidasi pengadaan, pengendalian risiko pemecahan paket, PBJ strategis, optimalisasi PBJ melalui e-purchasing, serta pengendalian kontrak.
“Enam indikator ini didorong agar diperhatikan pemda. Kami ingin memastikan proses PBJ berjalan seiring penguatan integritas seluruh perangkat daerah,” tegas Basuki.
Cegah Penyimpangan, Optimalkan Anggaran
Penguatan tata kelola PBJ tidak hanya penting demi mencegah korupsi, melainkan dapat mendorong efisiensi penggunaan anggaran daerah. Analis Kebijakan Madya LKPP, Sari Melani, mengatakan konsolidasi pengadaan menjadi salah satu langkah pemda guna menghindari pemecahan paket sekaligus mengefisienkan belanja.
Adapun berdasarkan data LKPP, penyesuaian anggaran dalam proses PBJ pada 2025-2026 di sejumlah pemda, termasuk Sultra, menghasilkan potensi efisiensi mencapai Rp291 miliar.
Menurutnya, konsolidasi perlu dilakukan sejak proses perencanaan agar kebutuhan pengadaan tidak dipecah ke paket-paket yang semestinya digabungkan. Langkah tersebut, sekaligus memperkuat persaingan usaha dan penggunaan anggaran lebih efisien.
“Langkah ini penting untuk menutup celah korupsi dan memastikan anggaran digunakan secara optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Rony Yakob, mengatakan diskusi bersama KPK dan LKPP menjadi pengayaan pemda dalam memperbaiki pengelolaan PBJ. Ia menyebut, metode clearing house dan probity audit di lingkungan pemda menjadi peta jalan bagi perangkat daerah guna mitigasi rasuah.
“Kita tidak hanya mendapatkan harga yang lebih efisien dan efektif, tapi membuka peluang lebih luas bagi perdagangan dalam negeri dan pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi,” terangnya.
Senada, Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi Pemprov Sultra, Ariyanto Lamato, menegaskan dengan adanya forum konsultasi PBJ semakin menguatkan peran inspektorat dalam fungsi pengawasan.
“Kita bisa menganalisa hambatan dan memperbaiki sistem, maupun tata Kelola di pemda masing-masing,” ucapnya.
Penguatan pengelolaan PBJ ini merupakan upaya KPK mendorong pencegahan korupsi lebih dini dan berbasis risiko. Jauh sebelumnya pada Mei 2026, KPK telah mendorong penguatan di Pemprov Sultra terkait pelayanan publik, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi pendapatan daerah.
Melalui sinergi dengan LKPP dan pemda, KPK mendorong seluruh perangkat daerah memperkuat lini pertahanan, mengenali titik rawan, serta memastikan setiap proses pengadaan berlangsung transparan dan berintegritas.
Turut hadir dalam kegiatan, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sultra, Plt. Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP serta Analis Kebijakan Madya LKPP. kpk.go.id








