KPK Ingatkan Pokir dan Hibah di NTB Tak Jadi Celah Transaksi Kepentingan

MATARAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pengelolaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan hibah di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak menjadi celah bagi transaksi kepentingan. Untuk mencegah hal tersebut, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V terus mendorong agar seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga penganggaran, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan penguatan tata kelola perlu dilakukan dengan melihat sejumlah indikator yang menggambarkan tingkat integritas sekaligus potensi kerawanan korupsi di daerah. Karena itu, Pokir dan hibah perlu mendapat perhatian sejak tahap perencanaan agar kebijakan dan anggaran yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Jangan sampai ruang kebijakan dalam Pokir maupun hibah justru menjadi celah untuk transaksi kepentingan. Semua harus kembali pada kebutuhan masyarakat dan dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel,” tegas Ely dalam rangkaian kegiatan penguatan integritas dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Kamis (3/9).

Di wilayah NTB, lanjut Ely, KPK mengidentifikasi sejumlah anomali dalam proses pengusulan Pokir DPRD yang perlu menjadi perhatian dalam penguatan tata kelola, antara lain pengusulan yang belum melalui sistem SIPD, waktu pengusulan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berpotensi memengaruhi kualitas prioritas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada tahap penganggaran, hingga masih ditemukannya usulan Pokir lintas daerah pemilihan (dapil).

“Pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik. Pengusulannya harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat, dapat dipertanggungjawabkan, serta terintegrasi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah,” jelas Ely.

Hal serupa berlaku dalam pengelolaan hibah. KPK mendorong agar pemberian hibah didasarkan pada kebutuhan yang jelas, penerima yang memenuhi persyaratan, serta melalui proses verifikasi dan pertanggungjawaban yang memadai. Dalam hal ini, KPK juga menemukan titik rawan dalam penyaluran hibah di NTB.

Temuan tersebut meliputi adanya hibah berulang lintas tahun 2025-2026 hingga Rp16,5 miliar, duplikasi hibah dalam satu tahun anggaran hingga Rp9,2 miliar, hibah tanpa alamat penerima, hingga alamat kosong dan duplikasi. Dalam hal ini, Ely merekomendasikan penguatan verifikasi dan rekonsiliasi data hibah, baik antar-tahun maupun dalam tahun anggaran yang sama, termasuk memastikan kesesuaian usulan, evaluasi, penetapan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bukti pencairan, serta legalitas dan identitas penerima untuk mencegah penganggaran maupun pencatatan ganda.

Pentingnya Pembenahan Menyeluruh

Berdasarkan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), skor Pemprov NTB tercatat di angka 84,81 pada 2024 dan turun menjadi 78,93 pada 2025. Penurunan ini juga turut meninggalkan sejumlah catatan pada area yang masih membutuhkan penguatan, antara lain pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan skor 62 dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan skor 75.

Sementara berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), skor Pemprov NTB juga tercatat mengalami penurunan dari 65,74 pada 2024 menjadi 64,93 pada 2025.

Direktur Korsup Wilayah V KPK, Maruli Tua, menuturkan MCSP dan SPI bukan semata-mata menjadi ukuran administratif, melainkan bahan evaluasi untuk menentukan area yang perlu diperbaiki dan diperkuat.

“KPK menggunakan ukuran dari hasil Survei Penilaian Integritas atau indeks integritas nasional. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, NTB masih memerlukan penguatan tata kelola yang serius untuk mencegah terjadinya praktik korupsi,” ujar Maruli.

Selain Pokir dan hibah, KPK juga menyoroti area pengadaan barang dan jasa (PBJ). Berdasarkan data penanganan perkara KPK sejak 2004 hingga Maret 2026, perkara terkait PBJ mencapai 446 perkara dari total 1.827 perkara, menjadikannya salah satu jenis perkara yang paling banyak ditangani KPK.

Dalam konteks NTB, data INAPROC per September 2026 mencatat nilai belanja pengadaan sekitar Rp2,35 triliun, dengan total Rencana Umum Pengadaan (RUP) sekitar Rp2,40 triliun. Dari total RUP tersebut, sekitar Rp791,63 miliar atau 33,01% dilaksanakan melalui penyedia, sedangkan Rp1,61 triliun atau 66,99% melalui swakelola.

KPK mengingatkan bahwa pengawasan PBJ tidak hanya perlu diarahkan pada proses pemilihan penyedia, tetapi juga pada pelaksanaan kegiatan secara swakelola. Setiap tahapan perlu didukung perencanaan yang jelas, penetapan pelaksana yang tepat, pertanggungjawaban yang transparan, serta pengawasan terhadap volume dan kualitas pekerjaan.

Di sisi lain, pada pengadaan melalui penyedia, penggunaan produk dalam negeri (PDN) tercatat mencapai 97,63%, sementara pengadaan yang melibatkan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKK) tercatat di angka 90,08%.

Maruli mengatakan capaian tersebut merupakan hal positif, namun perlu dipastikan bahwa capaian ini tidak berhenti pada pemenuhan indikator administratif. “Yang perlu dipastikan adalah bagaimana setiap proses pengadaan benar-benar memberikan manfaat. Ketika UMKK dilibatkan, misalnya, perlu dipastikan keterlibatannya memang substantif, bukan sekadar formalitas. Begitu juga dengan penggunaan produk dalam negeri, harus tetap memperhatikan kualitas, kewajaran harga, dan kebutuhan sebenarnya,” katanya.

NTB Siap Berbenah

Pada kesempatan yang sama, Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan Pemprov NTB terus memperkuat pencegahan korupsi melalui pembenahan sistem dan manajemen risiko, salah satunya dengan mewajibkan seluruh pejabat Eselon II memiliki sertifikasi manajemen risiko.

“Korupsi tidak selalu lahir dari niat buruk, tetapi bisa terjadi karena sistem yang lemah dan tidak transparan. Karena itu, kami ingin membangun sistem yang mampu mencegah kesalahan sejak awal,” ujar Iqbal.

Selain memperkuat manajemen risiko, Pemprov NTB juga akan menerapkan manajemen talenta dalam pengelolaan ASN dengan mengarahkan rekrutmen dan promosi pejabat berdasarkan portofolio karier, serta memperkuat fungsi pengawasan internal melalui pemenuhan mandatory spending bagi Inspektorat.

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menuturkan pihaknya siap mengikuti seluruh arahan KPK demi memastikan tidak terulangnya praktik rentan. Bahkan, Isvie menginstruksikan agar pengusulan pokir harus dilakukan melalui mekanisme resmi dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Pokir ‘siluman’ itu sudah tidak boleh dan memang tidak ada lagi,” tutur Isvie.

Sebagai informasi, pada 20 Juli 2026, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah NTB terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap PBJ, gratifikasi, dan benturan kepentingan yang melibatkan Bupati Lombok Barat nonaktif, LAZ.

Menurut Isvie, pengalaman penanganan perkara korupsi di wilayah NTB ini perlu menjadi pembelajaran bersama agar praktik serupa tidak kembali terjadi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Bagaimanapun kesalahan itu tidak boleh terulang kembali. Semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, harus memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” jelas Isvie.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan bersama pemerintah daerah dan DPRD, KPK mendorong agar potensi persoalan dapat dikenali dan diperbaiki sedini mungkin sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, nantinya hasil pemantauan dan evaluasi akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pemantauan berkala terhadap komitmen dan perkembangan perbaikan tata kelola di NTB. KPK bersama Kemendagri, BPKP, LKPP, dan pemerintah daerah juga tengah mendorong penyusunan Surat Edaran Bersama (SE Bersama) untuk memperkuat langkah pencegahan korupsi secara terpadu.

Selain itu, KPK juga mendorong Gubernur NTB untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penyaluran hibah, baik dalam bentuk barang maupun uang. Pergub ini nantinya diharapkan menjadi dasar dalam penyaluran hibah agar tepat sasaran.

Rangkaian penguatan integritas dan pencegahan korupsi di NTB berlangsung pada 2–3 September 2026, dengan melibatkan pemerintah daerah serta kementerian/lembaga terkait, seperti Kemendagri, BPKP, dan LKPP.

Kegiatan diikuti kepala daerah, Sekretaris Daerah, Badan Anggaran, Inspektorat, perangkat daerah, serta pihak terkait pengelolaan Pokir dan e-audit. KPK juga berkoordinasi dengan seluruh anggota DPRD Provinsi NTB untuk memperkuat pengelolaan Pokir yang transparan dan akuntabel. kpk.go.id

Pos terkait