Kejagung Periksa Enam Saksi Perkara Korupsi Tol Japek II

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan keenam saksi yang diperiksa yaitu S selaku Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada, YS selaku Direktur Utama PT Toyogiri Iron Steel, dan SRS selaku Kabid Investasi Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol periode 2014-2019.

Read More

Kemudian, HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol periode 2015-2019, HPS selaku Kasubdit Pengawasan Konstruksi (Anggota Subtim 2 Sarana Jalan, Jembatan dan Bangunan), dan SL selaku Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa.

“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Ketut Sumedana dalam keteranganya, Selasa (15/8/2023).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka.

Sumedana menjelaskan, tersangka IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus itu berawal saat pelaksanaan pengadaan pada proyek dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000 itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

Dengan perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. InfoPublik – 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *