Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dua tempat yang berlokasi di Jakarta. Penggeledahan itu terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, kedua tempat tersebut yakni, Kantor Kementerian Perdagangan RI, beralamat di Jl. M.I. Ridwan Rais, RT.7/RW.1, Gambir, Jakarta Pusat 10110, dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), beralamat di Graha PPI, Jl. Abdul Muis, RT.11/RW.8, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10160.
“Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian,” kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Selasa (3/10/2023).
Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.
Dari kedua tempat tersebut, terang dia, Tim Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.
Selain itu, sampai dengan berita ini dirilis proses penggeledahan yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB tersebut masih berlangsung.
“Adapun penyitaan dan penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI pada 2015 sampai dengan 2023,” ujar dia. InfoPublik –